'Boss Muda' Ditangkap Satreskrim Polres Morowali, Ini Kasusnya

    'Boss Muda' Ditangkap Satreskrim Polres Morowali, Ini Kasusnya
    Tampak Mobil Pickup Bertuliskan Boss Muda

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali menangkap seorang sopir inisial Ar (28), membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tanpa izin (Ilegal).

    BBM ilegal itu diangkut menggunakan mobil pickup, merek Daihatsu, jenis Grand Max, warna silver metalik, dengan Nopol DW 8527 MB, yang didepan kaca sopir bertuliskan Boss Muda.

    Dari hasil keterangan yang disampaikan Kasat Reskrim Iptu.Arya Widjaya, S.S.T.K, S.I.K, dalam konferensi pers, Rabu (18/05/2022) bahwa keseluruhan BBM bersubsidi jenis solar itu berjumlah 2.635 liter yang dikemas dalam 85 jerigen, dimana dalam 1 jerigen berisi 31 liter solar.

    "Total jumlah keseluruhan BBM yang dimuat 2.635 liter, dikemas dalam 85 jerigen, " bebernya didampingi Kasi Humas Polres Morowali Iptu Agus Taufik.

    Diterangkannya, mobil pengangkut BBM ilegal asal Sulawesi Selatan itu ditangkap saat melintas di jalan Trans Sulawesi Kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kab. Morowali, hendak menuju Desa Lalampu, Kec.Bahodopi Kab.Morowali.

    Selanjutnya, anggota Satreskrim memberhentikan dan meminta sopir memperlihatkan kelengkapan dokumen mobilnya, tetapi sopir tidak dapat memperlihatkan kelengkapan dokumen yang dimaksudkan sehingga anggota Satreskrim Polres Morowali mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Mako Polres Morowali.

    "Jadi, tersangka bersama barang bukti kita amankan, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta mencari kemungkinan ada tersangka lain, " terang Arya Widjaya, perwira polisi yang dikenal low profil itu.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 55 setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan atau Bahan Bakar Gas (BBG) undang-undang republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi, atas perubahan undang-undang republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

    "Tersangka dijerat dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, " ungkap Arya Widjaya, perwira polisi yang belum lama menjabat Kasat Reskrim di Polres Morowali.

    (PATAR JS)

    Morowali Sulawesi Tengah
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Amankan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Polres...

    Artikel Berikutnya

    UNHAS Career Expo, Stand PT Vale Diserbu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Wujud Nyata Komitmen Satgas TMMD Ke-122, Pembuatan Jalan Capai 100 Persen dan Siap Diresmikan
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!

    Ikuti Kami